Correct Article 43
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Lembaga Kearsipan Daerah wajib menjamin kemudahan, kecepatan, dan ketepatan akses arsip bagi kepentingan pengguna arsip dengan menggunakan peralatan teknologi informatika yang dilaksanakan sesuai konfigurasi data center.
(2) Dalam konfigurasi data center arsip dinamis, berlaku sistem akses arsip tertutup dan/atau arsip terbatas.
(3) Dalam konfigurasi data center arsip statis, berlaku sistem akses arsip terbuka.
Your Correction
