Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang, dinas, badan, lembaga, Kantor pemerintah atau swasta yang mendapat layanan jasa kearsipan dan pemanfaatan informasi arsip dinamis atau statis, wajib memperhatikan dan mentaati ketentuan peraturan perundang- undangan (2) Pelayanan jasa kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penataan arsip; b. layanan informasi kearsipan; c. penitipan dan penyimpanan arsip; d. perawatan arsip; e. wisata arsip (home office); f. alih media; g. penggandaan arsip; h. akses multimedia; dan i. konsultasi kearsipan.
Your Correction