Correct Article 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan sistem drainase sesuai kewenangannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat.
(3) Peran
masyarakat
dalam
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Bupati, melalui aplikasi pengaduan dan/atau jejaring sosial resmi milik Pemerintah Daerah.
(4) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menindak lanjuti
laporan dan/atau pengaduan masyarakat.
(5) Pemerintah Daerah dapat menyiapkan sarana pengaduan masyarakat sebagai upaya untuk menjaga dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan sistem drainase.
Your Correction
