Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan dalam penyelenggaraan sistem drainase dilaksanakan oleh Bupati, sesuai dengan kewenangannya meliputi: a. pemberian norma, standar, prosedur dan kriteria; b. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi; dan c. pendidikan dan pelatihan.
Your Correction