Correct Article 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Current Text
Pembinaan dalam penyelenggaraan sistem drainase dilaksanakan oleh Bupati, sesuai dengan kewenangannya meliputi:
a. pemberian norma, standar, prosedur dan kriteria;
b. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi;
dan
c. pendidikan dan pelatihan.
Your Correction
