Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Current Text
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan sistem drainase, setiap orang dan badan hukum wajib :
a. menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, kesehatan dan keberlanjutan;
b. turut mencegah terjadinya penyelenggaraan sistem drainase yang merugikan dan membahayakan kepentingan orang lain dan/atau kepentingan umum; dan
c. menjaga dan memelihara prasarana dan sarana sistem drainase.
d. memperoleh perizinan sebelum melakukan kegiatan pada sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction
