Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan sistem drainase, setiap orang dan badan hukum berhak untuk: a. memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem drainase; b. memperoleh manfaat atas penyelenggaraan sistem drainase; dan c. menyampaikan keberatan terhadap rencana penyelenggaraan sistem drainase.
Your Correction