Correct Article 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Current Text
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan sistem drainase, setiap orang dan badan hukum berhak untuk:
a. memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem drainase;
b. memperoleh manfaat atas penyelenggaraan sistem drainase; dan
c. menyampaikan keberatan terhadap rencana penyelenggaraan sistem drainase.
Your Correction
