Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Current Text
(1) Pemantauan dan Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kinerja sistem drainase secara keseluruhan.
(2) Penyelenggara sistem drainase menyampaikan laporan kegiatan penyelenggaraan kepada Bupati paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem drainase dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan drainase.
(4) Kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem drainase meliputi:
a. teknis; dan
b. non teknis.
(5) Kegiatan pemantauan dan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. kondisi dan fungsi prasarana dan sarana sistem drainase;
b. karakteristik genangan; dan
c. kualitas air.
(6) Kegiatan pemantauan dan evaluasi non teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. kelembagaan;
b. manajemen pembangunan;
c. keuangan;
d. peran masyarakat dan dunia usaha; dan
e. hukum.
Your Correction
