Correct Article 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Current Text
(1) Pemeliharaan dilakukan untuk mencegah kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana drainase dan perbaikan terhadap kerusakan prasarana drainase.
(2) Pelaksanaan pemeliharaan wajib mengikuti metode pelaksanaan bersih dan aman.
(3) Kegiatan pemeliharaan meliputi:
a. pemeliharaan rutin;
b. pemeliharaan berkala;
c. rehabilitasi; dan
d. pemeliharaan khusus.
(4) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit meliputi kegiatan pengangkutan sampah manual/otomatis, pengerukan sedimen dari saluran dan pemeliharaan mechanical electrical.
(5) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi kegiatan penggelontoran, pengerukan sedimen saluran/kolam/bak kontrol/gorong- gorong/syphon/Kolam Tandon/ Kolam Retensi dan pemeliharaan mechanical electrical.
(6) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi kegiatan, antara lain :
penggantian atau perbaikan saluran, pompa/pintu air, perbaikan tanggul, penggantian atau perbaikan saringan sampah, perbaikan kolam tampung dan perbaikan Kolam Tandon/Kolam Retensi akibat penurunan fungsi maupun darurat (bencana alam).
Your Correction
