Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana induk sistem drainase disusun dengan memperhatikan : a. rencana pengelolaan sumber daya air; b. RTRW; c. tipologi kota/wilayah; d. konservasi air; dan e. kondisi lingkungan, sosial, ekonomi dan kearifan lokal. (2) Rencana induk sistem drainase paling sedikit memuat: a. inventarisasi kondisi awal sistem drainase; b. kajian dan analisis drainase dan konservasi air; c. pendekatan penyelenggaraan sistem drainase; d. rencana sistem jaringan drainase termasuk skema jaringan drainase; e. skala prioritas dan tahapan penanganan; f. perencanaan dasar; g. pembiayaan; h. kelembagaan; dan i. pemberdayaan masyarakat.
Your Correction