Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Current Text
(1) Rencana induk sistem drainase disusun dengan memperhatikan :
a. rencana pengelolaan sumber daya air;
b. RTRW;
c. tipologi kota/wilayah;
d. konservasi air; dan
e. kondisi lingkungan, sosial, ekonomi dan kearifan lokal.
(2) Rencana induk sistem drainase paling sedikit memuat:
a. inventarisasi kondisi awal sistem drainase;
b. kajian dan analisis drainase dan konservasi air;
c. pendekatan penyelenggaraan sistem drainase;
d. rencana sistem jaringan drainase termasuk skema jaringan drainase;
e. skala prioritas dan tahapan penanganan;
f. perencanaan dasar;
g. pembiayaan;
h. kelembagaan; dan
i. pemberdayaan masyarakat.
Your Correction
