Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan sistem drainase, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah lain dan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah dan masyarakat harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Your Correction