Correct Article 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan sistem drainase, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah lain dan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah dan masyarakat harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Your Correction
