Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peran Pemerintah Desa, masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan sistem drainase dapat dilakukan pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi. (2) Peran Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. pembuatan peraturan desa yang mengatur tentang penyelenggaraan sistem drainase sesuai dengan karakteristik desa/wilayah/kawasan yang paling sedikit memuat : 1. penentuan lokasi dan pembuatan/penyediaan sumur resapan, parit resapan, biopori, kolam tandon dan kolam retensi; 2. tata cara pengelolaan sistem drainase berdasarkan karakteristik desa/wilayah/kawasan; 3. tata cara operasi, pemeliharaan dan pembersihan/normalisasi drainase. b. pembangunan sarana prasarana infrastruktur pencegahan sampah dan air limbah masuk ke saluran; c. penyampaian informasi tentang penanganan drainase, baik kepada masyarakat desa maupun kepada Pemerintah Daerah. (3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. penyediaan sumur resapan, parit resapan, biopori, kolam tandon, kolam retensi, sesuai dengan karakteristik kawasan; b. pencegahan sampah dan air limbah masuk ke saluran; c. melakukan pemeliharaan dan pembersihan drainase lokal di lingkungannya; d. pencegahan pendirian bangunan di atas saluran dan jalan inspeksi; e. pengelolaan sistem drainase kawasan secara swadaya; dan/atau f. penyampaian informasi yang berkaitan dengan sistem drainase kepada Pemerintah Desa maupun Pemerintah Daerah. (4) Peran dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penyediaan sumur resapan, parit resapan, kolam tandon, kolam retensi, kolam tampung di kawasan permukiman/industri/usaha yang menjadi tanggungjawabnya; b. pencegahan sampah dan air limbah masuk ke saluran; c. melakukan pembangunan saluran dan bangunan pelengkap di kawasan permukiman/industri/usaha yang terintegrasi dengan sistem drainase; d. melakukan operasi dan pemeliharaan sistem drainase di kawasan permukiman/industri/usaha yang menjadi tanggungjawabnya; e. pencegahan pendirian bangunan di atas saluran dan jalan inspeksi; dan/atau f. menyampaikan informasi tentang penanganan drainase kepada Pemerintah Daerah. (5) Peran dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf c dan huruf d dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati.
Your Correction