Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Current Text
(1) Uji coba sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilaksanakan pada prasarana dan sarana drainase yang dibangun agar dapat beroperasi sesuai dengan mutu dan fungsinya.
(2) Uji coba prasarana dan sarana sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada :
a. saluran;
b. bangunan perlintasan;
c. bangunan pompa air; dan
d. bangunan pintu air.
(3) Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan pengamatan dan pengukuran langsung di lapangan terhadap fungsi prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum pekerjaan konstruksi diserahkan.
Your Correction
