Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan: a. persiapan, meliputi gambar kerja lapangan, material, tenaga kerja dan peralatan; b. pekerjaan fisik, meliputi saluran, gorong-gorong, jembatan, pintu air, tanggul, rumah pompa dan kolam tampung; c. pengawasan, meliputi gambar kerja (shop drawing), kualitas, jadwal pelaksanaan (time schedule), network planning dan biaya; dan d. laporan, meliputi laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan uji sampel.
Your Correction