Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wewenang Pemerintah Daerah meliputi: a. penetapan kebijakan pengelolaan sistem drainase; b. penetapan pola Penyelenggaraan sistem drainase; c. penetapan Rencana Induk sistem drainase; d. pemberian rekomendasi dan perizinan terhadap kegiatan yang berdampak pada sistem drainase; e. pemberdayaan para pemangku kepentingan dalam membangun kepedulian terhadap pelestarian sistem drainase; dan f. pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan sistem drainase. (2) Kebijakan Sistem Drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. kebijakan menangani masalah banjir dan rob; b. kebijakan menegendalikan daya rusak air; c. kebijakan mewujudakan konservasi sumber daya air; d. kebijakan mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan kehidupan dan penghidupan masyarakat; e. kebijakan penetuan prioritas penanganan Sistem Drainase; dan f. kebijakan penanganan Sistem Drainase dalam kondisi tanggap darurat.
Your Correction