Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE
Current Text
Maksud Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Badan Usaha dan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Sistem Drainase.
Your Correction
