Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Direksi adalah jabatan non-eselon. (2) Jumlah Dewan Direksi ditentukan oleh Dewan Pengawas sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan Daerah. (3) Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Your Correction