Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, terhadap kegiatan penyiaran dan lembaga yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Derah ini.
Your Correction