Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber pembiayaan LPPL Radio Kijang Kencana FM dan alat kelengkapannya bersumber dari APBD. (2) Selain sumber biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPPL Radio Kijang Kencana FM diperbolehkan untuk mendapatkan sumber pembiayaan lain yaitu : a. iuran penyiaran; b. sumbangan masyarakat; c. siaran iklan; d. usaha lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan; dan e. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction