Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKAL RADIO KIJANG KENCANA FM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menyelenggarakan penyiaran LPPL Radio Kijang Kencana FM wajib mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction