Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
Current Text
(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan nyata- nyata mengalihfungsikan rumah kos tidak sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas Negara.
Your Correction
