Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan rumah kos, Bupati dapat mengenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin penyelenggaraan rumah kos;dan c. pencabutan izin penyelenggaraan rumah kos.
Your Correction