Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan rumah kos, Bupati dapat mengenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin penyelenggaraan rumah kos;dan
c. pencabutan izin penyelenggaraan rumah kos.
Your Correction
