Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
Current Text
(1) Pemilik/pengelola rumah kos berkewajiban memberikan penyelesaian atas hal yang dikeluhkan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2) huruf a.
(2) RT/RW dan/atau pemerintah desa/kelurahan setempat berkewajiban untuk memberikan penyelesaian atas hal yang dikeluhkan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2) huruf b.
(3) Apabila tidak mampu memberikan penyelesaian atas hal yang dikeluhkan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) huruf b, pemerintah desa/keluruhan meneruskan keluhan masyarakat kepada Camat untuk mendapatkan penyelesaian.
Your Correction
