Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
Current Text
(1) Setiap pemilik/pengelola rumah kos dilarang :
a. melanggar ketentuan perizinan;
b. menampatkan penghuni kos laki-laki dan perempuan dalam satu kesatuan banguan rumah kos kecuali penghuni yang terikat perkawinan sah, dibuktikan dengan asli surat nikah;
c. menjadikan rumah kos sebagai tempat prostitusi dan asusila, perjudian, terorisme, serta jenis tindak pidana lainnya.
d. menyewakan rumah kos kurang dari 1 (satu) bulan;
e. menerima penghuni yang tidak memiliki identitas kependudukan yang sah;
f. melindungi penghuni rumah kos yang terlibat tindak kriminalitas atau tindak asusila.
(2) Setiap penghuni rumah kos dilarang :
a. menerima tamu yang berbeda jenis kelamin di dalam kamar kos, kecuali tamu tersebut adalah suami dan/atau isteri penghuni kos yang dibuktikan dengan surat nikah, atau saudara sedarah yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau identitas lainnya yang sah.
b. menggunakan dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, zak adiktif lainnya (NAPZA) dan minuman keras;
c. melakukan kegiatan prostitusi, tindakan asusila, perjudian, terorisme dan tindakan lainnya yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat setempat dan norma hukum;
d. melakukan kegaduhan dan keonaran di lingkungan rumah kos;
Your Correction
