Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiappemilik dan/atau penyelenggararumahkosberkewajibanuntuk: a. memilikiizinpenyelenggaraanrumahkos; b. menjamin keberadaan rumah kos sesuai dengan fungsinya; c. bertanggung jawab secara keseluruhan segala aktifitas yang terjadi di dalam rumah kos khususnya dalam hal keamanan/ketertiban, kebersihan dan kesehatan di lingkungan rumah kos; d. menyediakan fasilitas penunjang rumah kos yang layak, sekurang-kurangnya: 1. fasilitas penerangan di lingkungan rumah kos; 2. minimal 1 (satu) kamar mandi dan toilet untuk setiap 3 (tiga) kamar kos; dan 3. tempat penampungan sampah sementara bagi penghuni kos; e. membuat tata tertib dan jadwal bertamu rumah kos yang ditempel ditempat yang mudah terbaca oleh penghuni rumah kos maupun tamu; f. melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas penghuni rumah kos kepada Kuwu/Lurah setempat melalui Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga, setiap 1 (satu) bulan; g. melaporkan kepada Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga setempat apabila ada tamu yang menginap di kamar kos; h. memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penghuni rumah kos untuk dapat berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan di lingkungan setempat; i. mentaati segala ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal12 (1) Penghuni rumah kos berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari pemilik dan/atau pengelola rumah kos. (2) PenghuniRumahKosberkewajiban: a. memiliki dan menunjukkan asli Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya yang sah; b. memenuhi kewajiban sebagaipenduduksetempatdan menyesuaikandengankehidupansosialbudayas etempat; c . mentaatitatatertibdalamrumahkos; e. dalam hal ada tamu menginap, penghuni rumah kos wajib melaporkan kepada pemerintah desa/kelurahan atau kepala lingkungan setempat paling lama 1x24 jam.
Your Correction