Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
Current Text
(1) Setiap orang berhak untuk menyelenggarakan usaha rumah kos.
(2) Setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan berhak mendapatkan izin penyelenggaraan rumah kos.
Your Correction
