Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang berhak untuk menyelenggarakan usaha rumah kos. (2) Setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan berhak mendapatkan izin penyelenggaraan rumah kos.
Your Correction