Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban memiliki izin penyelenggaraanrumah koshanya berlaku bagipemilik rumah kos yang memiliki paling sedikit 5 (lima) kamar kos. (2) Pemilik rumah kos yang mengelola paling banyak 4 (empat) kamar kos wajib melaporkan pengelolaan rumah kos kepada pemerintah desa/kelurahan setempat.
Your Correction