Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
Current Text
(1) Pelimpahan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan secara tertulis antara pemilik rumah kos dengan pengelolarumah kos.
(2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. pelimpahan pengelolaan rumah kos dari pemilik rumah kos kepada pengelolarumah kos; dan
b. pernyataankesediaan pengelola rumah kos untuk mengelolarumah kos.
(3) Dokumen pelimpahan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diketahui oleh Kuwu/Lurah setempat.
Your Correction
