Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
Current Text
(1) Pengelolaan rumah kos yang diatur dalam Peraturan Daerah ini termasuk kamar kos.
(2) Pengelolaan rumah kos dilakukan oleh pemilik rumah kos.
(3) Pengelolaan rumah kos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang pemiliknya berdomisili di desa/kelurahan lokasi rumah kos, dapat diselenggarakan sendiri atau dilimpahkan kepada pihak lain.
(4) Pengelolaan rumah kos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang pemiliknya berdomisili diluar desa/kelurahan lokasi rumah kos, wajib melimpahkan pengelolaan rumah kos kepada pihak lain yang berdomisili dan/atau tinggal di sekitar lokasi rumah kos.
Your Correction
