Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
Current Text
Pembentukan peraturan daerah ini bertujuan :
a. mewujudkan rumah kos yang layak, aman dan nyaman sesuai dengan fungsinya;
b. menjamin kepastian hukum;
c. menunjang pertumbuhan ekonomi daerah;
d. tertib administrasi kependudukan; dan
e. melindungi kepentingan semua pihak, menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Your Correction
