Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Indramayu. 2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Indramayu. 4. Dinasadalah Dinasdi lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang teknis tertentu. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinasdi lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang teknis tertentu. 6. Camat adalah camat di wilayah Kabupaten Indramayu. 7. Kuwu adalah sebutan lain Kepala Desa di wilayah Kabupaten Indramayu. 8. Lurah adalah Kepala kelurahan di wilayah Kabupaten Indramayu. 9. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah RW di wilayah Kabupaten Indramayu. 10. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah RT di wilayah Kabupaten Indramayu. 11. Setiap orang adalah orang perseorang dan/atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum. 12. Rumah Kos adalah bangunan rumah/kamar yang dimiliki oleh perorangan atau badan yang diselenggarakan dengan tujuan komersial yaitu penyediaan jasa menawarkan kamar untuk tempat hunian dengan sejumlah pembayaran. 13. Kamar Kos yang selanjutnya disebut Kamar adalah bangunan gedung baik sebagai bagian dari Rumah Kos maupun berdiri sendiri yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan cara menyewakan kepada orang lain sebagai tempat tinggal dalam kurun waktu paling singkat1 (satu) bulan. 14. Penyelenggaraan rumah kos adalah kegiatan atau usaha menyediakan rumah kos dengan fasilitasnya atau tanpa fasilitas untuk disewakan kepada penghuni dalam jangka waktu tertentu paling singkat 1 (satu) bulan. 15. Pengelolaan Rumah Kos adalah kegiatan mengelola dan mengurus rumah kos.
Your Correction