Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN TANAH RAWADAN TANAH EKS PENGANGONAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 11 diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau Denda sebesar-besarnya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction