Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN TANAH RAWADAN TANAH EKS PENGANGONAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya/modal yang telah dikeluarkan oleh pemenang lelang dalam mengelola tanah rawa dan tanah eks pengangonan baik untuk keperluan tambak/empang dan pertanian merupakan resiko yang bersangkutan.
Your Correction