Correct Article 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN TANAH RAWADAN TANAH EKS PENGANGONAN
Current Text
Bagi desa yang mempunyai tanah rawa dan tanah eks pengangongan yang berlokasi di wilayah desa lain, wajib memberikan kompensasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai harga lelang kepada pemerintah desa dimana tanah rawa dan tanah eks pengangongan tersebut berada, sebagai wajib swadaya.
Your Correction
