Correct Article 10
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN TANAH RAWADAN TANAH EKS PENGANGONAN
Current Text
(1) Bupati mendelegasikan penandatangan SIM kepada Camat.
(2) Kepada pemenang lelang diberikan SIM.
(3) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun musim tanam, terhitung sejak tanggal penerbitan SIM.
(4) Bagi penggarap tanah rawa dan tanah eks pangangonan harus dapat membuktikan legalitas formal dalam bentuk surat keterangan dari pemenang lelang selaku pemegang SIM.
Your Correction
