Correct Article 9
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN TANAH RAWADAN TANAH EKS PENGANGONAN
Current Text
(1) Pemenang lelang membayar uang sewa kepada Panitia Pelaksana lelang dengan diberikan tanda bukti pembayaran.
(2) Hasil lelang sewa tanah rawa dan tanah eks pengangonan diberikan seluruhnya atau 100% (seratus persen) kepada pemerintah desa setempat, dan dimasukkan dalam APBDes tahun anggaran berjalan.
Your Correction
