Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN TANAH RAWADAN TANAH EKS PENGANGONAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Harga lelang paling rendah sama dengan harga lelang tahun sebelumnya. (2) Dalam rangka peningkatan pendapatan asli desa, Tim Pelaksana lelang mengupayakan adanya peningkatan harga lelang setiap tahunnya. (3) Dalam hal tidak tercapai harga lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka lelang ditangguhkan selama 10 (sepuluh) hari kalender, untuk mendapatkan pertimbangan dari Tim Pembinaan dan Pengawasan dalam bentuk rekomendasi.
Your Correction