Correct Article 6
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN TANAH RAWADAN TANAH EKS PENGANGONAN
Current Text
(1) Tim Pelaksana Lelang membuat Berita Acara Pelaksanaan Lelang pada setiap pelaksanaan lelang sewa tanah rawa dan tanah eks pengangonan,
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Tim Monitoring dan Tim Pembinaan dan Pengawasan.
Your Correction
