Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN TANAH RAWADAN TANAH EKS PENGANGONAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Indramayu. 2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Indramayu. 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah. 5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten. 6. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. 7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 8. Pemerintah Desa yang dimaksud adalah Kuwu beserta pamong desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki tanah rawa dan tanah eks pengangonan. 9. Kuwu adalah sebutan lain bagi Kepala Desa di Kabupaten Indramayu. 10. Tim Pembinaan dan Tim Pengawasan adalah tim yang dibentuk oleh Bupati terdiri dari unsur- unsur ditingkat kabupaten. 11. Tim Monitoring adalah Tim yang dibentuk oleh Camat. 12. Tim Pelaksana Lelang adalah tim lelang sewa tanah rawa dan tanah eks pengangonan yang dibentuk oleh Kuwu. 13. Tanah Rawa dan Tanah Eks Pengangonan adalah tanah yang berdasarkan riwayat adalah bekas penggembalaan hewan yang ada di Kabupaten Indramayu. 14. Harga lelang adalah harga sewa tanah rawa dan tanah eks pengangonan yang telah ditetapkan dalam acara lelang secara terbuka. 15. Kas Desa adalah Kas Desa setempat. 16. Surat Ijin Menggarap yang selanjutnya disingkat SIM adalah surat ijin yang harus dimiliki oleh setiap pemenang lelang tanah rawa dan tanah eks pengangonan. 17. Lelang sewa tanah rawa dan tanah eks pengangonan adalah kegiatan melelangkan sewa garapan tanah rawa dan tanah eks pengangonan kepada masyarakat umum, bersifat terbuka yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Lelang. 18. Peserta lelang adalah setiap orang yang mengikuti lelang sewa tanah rawa dan tanah eks pengangonan.
Your Correction