Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemrosesan akhir sampah dilakukan dengan cara : a. lahan urug saniter; dan b. penggunaan teknologi ramah lingkungan. (2) Rencana pemrosesan akhir sampah wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup. (3) Dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sampah yang sudah diproses melalui cara pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi.
Your Correction