Correct Article 20
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf e dilakukan dengan cara mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan ke media lingkungan secara aman.
(2) Pemerintah Daerah menyediakan TPA yang aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(3) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi fasilitas :
a. fasilitas dasar;
b. fasilitas perlindungan lingkungan;
c. fasilitas operasi; dan
d. fasilitas penunjang
Your Correction
