Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf d dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. pemadatan; b. pengomposan; c. daur ulang; dan d. pengolahan sampah lainnya dengan teknologi ramah lingkungan. (2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di TPS 3R, TPST dan di TPA.
Your Correction