Correct Article 12
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan :
a. fasilitas pemilahan sampah;
b. lokasi dan fasilitas TPS;
c. meminimalkan jumlah sampah yang dihasilkan; dan
d. bertanggungjawab terhadap sampah yang ditimbulkan dari aktivitas kegiatannya.
(2) Penyediaan fasilitas pemilahan sampah, lokasi dan fasilitas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib mendapat rekomendasi dari SKPD yang membidangi urusan Kebersihan.
Your Correction
