Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku usaha wajib melaksanakan : a. pengurangan sampah dari kegiatan usaha; dan b. pengelolaan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. (2) Pengurangan sampah dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui : a. penerapan teknologi bersih dan nirlimbah; b. penerapan teknologi daur ulang yang aman bagi kesehatan dan lingkungan; dan c. membantu upaya pengurangan dan pemanfaatan yang dilakukan Pemerintah Daerah dan masyarakat. (3) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara : a. memproduksi produk dan kemasan ramah lingkungan; b. pengolahan lingkungan dalam satu kesatuan proses produksi; c. pemilahan sampah; d. pembayaran biaya kompensasi pengolahan kemasan yang tidak dapat didaur ulang dengan teknologi yang berkembang saat ini, melalui tanggungjawab sosial dan lingkungan; e. penerapan mekanisme pengolahan sampah yang timbul akibat kegiatan produksi yang dilakukannya; f. pemanfaatan sampah untuk menghasilkan produk dan energi; g. optimalisasi penggunaan bahan daur ulang sebagai bahan baku produk; dan h. menampung kemasan produk yang telah dimanfaatkan oleh konsumen.
Your Correction