Correct Article 9
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Current Text
Pemerintah Daerah wajib :
a. MENETAPKAN target pengurangan sampah secara bertahap;
b. menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kabupaten yang berupa :
1. TPS;
2. TPS 3R;
3. TPST; dan
4. TPA;
c. melakukan pengolahan sampah skala kawasan dan/atau skala kabupaten secara aman bagi kesehatan dan lingkungan;
d. memiliki data dan informasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, yang memuat :
1. sumber sampah;
2. timbulan sampah;
3. komposisi sampah;
4. karakteristik sampah;
5. fasilitas pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
6. data dan informasi lain terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
e. membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah;
f. menyediakan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri dari 3 (tiga) jenis sampah yaitu sampah organik, sampah anorganik dan sampah B3 Rumah Tangga; dan
g. memfasilitasi kepada masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan dan memanfaatkan hasil daur ulang, pemasaran hasil produk daur ulang dan guna ulang sampah.
Your Correction
