Correct Article 55
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Dalam menyampaikan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, disertai data paling sedikit memuat identitas pengadu, alat bukti, lokasi terjadinya pembuangan sampah liar dan waktu diketahuinya pembuangan sampah liar.
(2) Data pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib dirahasiakan oleh penerima pengaduan.
Your Correction
