Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang mengetahui, menduga dan/atau menderita kerugian akibat pembuangan sampah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bupati melalui Kuwu/Lurah, Camat dan/atau Kepala SKPD.
Your Correction