Correct Article 53
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan aktif dalam pengelolaan sampah dengan cara :
a. meningkatkan kemampuan, kemandirian, keberdayaan dan kemitraan dalam pengelolaan sampah;
b. menumbuhkembangkan kepeloporan masyarakat dalam pengelolaan sampah;
c. meningkatkan ketanggapdaruratan atau tindakan yang sifatnya gawat darurat dalam pengelolaan sampah, seperti terjadi kebakaran di TPS, TPS 3R, TPST atau TPA yang membahayakan; dan
d. menyampaikan informasi, laporan, saran dan/atau kritik yang berkaitan dengan pengelolaan sampah.
(2) Pelaku usaha dapat berperan aktif dalam kegiatan pengelolaan sampah melalui kegiatan :
a. penyediaan dan/atau pengembangan teknologi pengelolaan sampah;
b. bantuan prasarana dan sarana;
c. bantuan inovasi teknologi pengelolaan sampah; dan
d. pembinaan pengelolaan sampah kepada masyarakat.
Your Correction
