Correct Article 50
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Masyarakat dapat bermitra dengan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah untuk kegiatan ekonomi baik dilakukan secara perorangan maupun kelompok.
(2) Kemitraan masyarakat dengan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat.
(3) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Your Correction
