Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah. (2) Bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa : a. kerjasama operasi dan atau jasa pengelolaan sampah; b. pengadaan sarana; c. penyertaan modal; d. penyediaan sumber daya manusia; dan/atau e. peran serta masyarakat. (3) Bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah dan pelayanan masyarakat di bidang kebersihan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction