Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah lain dan/atau pihak lain dalam pengelolaan sampah. (2) Kerjasama antar pemerintah daerah dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. Pembatasan timbulan sampah; b. Pendauran ulang sampah; c. Pemanfaatan kembali sampah; d. Pemilahan sampah; e. Pengumpulan sampah; f. Pengangkutan sampah; g. Pengolahan sampah; dan h. Pemrosesan akhir sampah. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction